Senin, 30 November 2015

KPI: RUU Perlindungan TKI Minim Perlindungan.



GARDA BMI News
Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menilai, RUU
Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negri (PPLIN) tidak mengakomodir perlindungan kepada perempuan pekerja migran.
Dian Kartikasari, Sekretaris Jenderal KPI mengatakan, RUU PPLIN yang diharapkan memberikan perlindungan bagi pekerja migran, kurang optimal. "Mestinya ada perlindungan hukum berupa bantuan hukum bagi pekerja migran," kata Dian di Jakarta, Minggu (29/11/2015).
Kata Dian, RUU PPLIN berpotensi melanggengkan kerentanan perempuan buruh migran Indonesia untuk menjadi korban perdagangan manusia (human traficking).
Dalam proses perekrutan, lanjut Dian, perempuan yang menjadi buruh migran mengalami penyesatan informasi mengenai pekerjaan, serta berbagai penipuan administrasi.
"Banyak calon buruh migran yang ditipu saat lakukan administrasi agar dapat diberangkatkan,tak jarang buruh mengalami jeratan utang untuk biaya administrasi, pelatihan maupun transportasi," kata Dian.
Selain itu masalah jaminan sosial juga masih menjadi pekerjaan rumah untuk pemerintah bagi buruh migran. Pasalnya, kata Dian, pemerintah mengalihkan jaminan sosial ke pihak swasta.
"Ketika ada korban dari buruh migran mestinya hal itu jadi tanggung jawab pemerintah. Sayangnya ini terlewat dari RUU," papar Dian.

Tidak ada komentar: