Cirebon, Karena membawa jimat, sering kali Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mendapatkan hukuman di Arab Saudi. Hingga kini, ratusan TKI masih terancam hukum mati di Malaysia dan Arab Saudi.
Hal ini seperti diungkapkan Gatot Abdullah Mansyur, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Senin, 7 Maret 2016, saat berada di Cirebon. “Tidak sedikit TKI yang berada di Timur Tengah terjerat kasus hukum karena membawa jimat,” kata Gatot.
Bagi negara-negara di Timur Tengah, hal-hal yang tidak logis tersebut dianggap sebagai salah satu bentuk sihir. Karenanya, mereka bisa terjerat hukuman yang cukup tinggi, bahkan hingga divonis mati.
Gatot mencontohkan, saat ia menjadi Dubes Arab Saudi pada 2010-2014, cukup banyak kasus yang menimpa TKI karena tuduhan sihir. “Salah satunya seorang TKW yang ketahuan menimbun rambut orang tuanya di sekitar rumah majikannya,” kata Gatot.
Karena kasus tersebut, TKW itu sempat divonis hukuman mati. Namun, berkat pendampingan yang dilakukan oleh KBRI, akhirnya hukumannya bisa diringankan. “Ternyata rambut itu titipan orang tuanya supaya orang tuanya bisa menunaikan ibadah haji ke Arab Saudi,” kata Gatot.
Karenanya, Gatot meminta calon TKI benar-benar serius memahami budaya setempat. Sebab, beberapa hal yang dianggap biasa di Indonesia ternyata cukup bermasalah jika dilakukan di luar negeri. “Kalau di Indonesia, kita membawa jimat berupa sabuk atau tulisan Arab dan tulisan lainnya dianggap biasa. Tapi kalau di Timur Tengah bisa terjerat vonis mati karena tuduhan sihir,” ucap Gatot.
Sementara itu, Kasubdit Perlindungan WNI di Luar Negeri Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Fajar Nuradi mengatakan Arab Saudi dan Malaysia adalah dua negara dengan jumlah TKI terancam hukuman mati paling besar. “Di Arab Saudi, ada puluhan TKI yang terancam vonis mati,” kata Fajar. Sedangkan di Malaysia ada sekitar 158 TKI yang terancam mendapatkan hukuman mati.
Kata Fajar, vonis mati didapat karena beragam masalah, seperti kasus narkoba dan pembunuhan. Namun Fajar memastikan seluruh TKI yang sedang mengalami masalah hukum di luar negeri tersebut sudah mendapatkan bantuan dari Kementerian Luar Negeri. “Kami sudah beri bantuan hukum kepada semua TKI yang sedang menjalani proses hukum di luar negeri,” kata Fajar.
sumber : TEMPO.CO
Hal ini seperti diungkapkan Gatot Abdullah Mansyur, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Senin, 7 Maret 2016, saat berada di Cirebon. “Tidak sedikit TKI yang berada di Timur Tengah terjerat kasus hukum karena membawa jimat,” kata Gatot.
Bagi negara-negara di Timur Tengah, hal-hal yang tidak logis tersebut dianggap sebagai salah satu bentuk sihir. Karenanya, mereka bisa terjerat hukuman yang cukup tinggi, bahkan hingga divonis mati.
Gatot mencontohkan, saat ia menjadi Dubes Arab Saudi pada 2010-2014, cukup banyak kasus yang menimpa TKI karena tuduhan sihir. “Salah satunya seorang TKW yang ketahuan menimbun rambut orang tuanya di sekitar rumah majikannya,” kata Gatot.
Karena kasus tersebut, TKW itu sempat divonis hukuman mati. Namun, berkat pendampingan yang dilakukan oleh KBRI, akhirnya hukumannya bisa diringankan. “Ternyata rambut itu titipan orang tuanya supaya orang tuanya bisa menunaikan ibadah haji ke Arab Saudi,” kata Gatot.
Karenanya, Gatot meminta calon TKI benar-benar serius memahami budaya setempat. Sebab, beberapa hal yang dianggap biasa di Indonesia ternyata cukup bermasalah jika dilakukan di luar negeri. “Kalau di Indonesia, kita membawa jimat berupa sabuk atau tulisan Arab dan tulisan lainnya dianggap biasa. Tapi kalau di Timur Tengah bisa terjerat vonis mati karena tuduhan sihir,” ucap Gatot.
Sementara itu, Kasubdit Perlindungan WNI di Luar Negeri Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Fajar Nuradi mengatakan Arab Saudi dan Malaysia adalah dua negara dengan jumlah TKI terancam hukuman mati paling besar. “Di Arab Saudi, ada puluhan TKI yang terancam vonis mati,” kata Fajar. Sedangkan di Malaysia ada sekitar 158 TKI yang terancam mendapatkan hukuman mati.
Kata Fajar, vonis mati didapat karena beragam masalah, seperti kasus narkoba dan pembunuhan. Namun Fajar memastikan seluruh TKI yang sedang mengalami masalah hukum di luar negeri tersebut sudah mendapatkan bantuan dari Kementerian Luar Negeri. “Kami sudah beri bantuan hukum kepada semua TKI yang sedang menjalani proses hukum di luar negeri,” kata Fajar.
sumber : TEMPO.CO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar