Seorang tenaga kerja wanita asal Indonesia sebagai care taker yang bertugas menjaga orang tua melaporkan pengaduannya mengenai tindakan asusila yang dilakukan pasiennya, yakni sang akong yang dijaganya. Ia mengadukan permasalahannya ke sebuah kelompok sosial peduli tenaga kerja setelah laporannya tidak ditanggapi oleh sang majikan.
Wanita asal Indonesia ini bekerja menjaga akong yang sakit. Ia merasa risih ketika akong, pasien yang dirawatnya memintanya untuk mlakukan hal tak terpuji yaitu memegang kemaluan akong saat mandi dan memainkannya agar mendapat sensasi yang nikmat.
Sang akong memintanya untuk membantunya masturbasi. Namun pekerja ini menolak. Ia pun sudah mengadukan hal tersebut ke ama, istri akong dan majikannya, akan tetapi tidak ada tanggapan.
Hingga wanita ini mengadukannya ke sebuah lembaga sosial untuk pekerja. Lembaga sosial ini merujuk sang wanita agar menelepon dan mengadukan permasalahannya ke 1955. Akhirnya 1955 memproses hal tersebut sehingga sang akong didakwa di pengadilan dan dijatuhi hukuman selama 9 bulan.
Namun akong pun berdalih bahwa ia tak melakukan hal tersebut. Ia adalah korban dari sang TKI yang hanya menginginkan uang. Akan tetapi pengadilan tidak mempercayai alasan akong tersebut dan tetap mendakwanya dengan hukuman kurungan 9 bulan atau bisa mengajukan naik banding.
Foto ilustrasi diambil dari Apple Daily
Sumber: IndosuarA