Senin, 25 Januari 2016

SELAMATKAN RITA KRISDIANTI DARI HUKUMAN MATI

Hati-hati jika ada seseorang yang hendak menitipkan sesuatu di Bandara. Apapun titipannya, lebih baik TOLAK.

Selamatkan Rita krisdianti dari ancaman hukuman mati. Sama dengan Mary Jane, Buruh Migran dari Philipina, Rita juga dititipi tas berisi narkoba. Saat ini Rita Krisdianti, BMI asal gabel Kecamatan kauman Ponorogo, Jawa Timur sedang harap cemas menunggu tuntutan yang akan dibacakan oleh jaksa pengadilan Malaysia pada Selasa, 26 Januari 2016 nanti.
Perempuan ini ditangkap petugas bea cukai ketika tengah transit di Penang, Malaysia usai sebelumnya terbang dari India pada Juli 2013, bersama narkotika jenis sabu seberat empat kilogram di dalam tasnya.

Berdasarkan pengakuan Rita, dirinya tak tahu di dalam tas yang dibawanya terdapat sabu. Dia hanya diminta oleh rekannya yang berinisial ES untuk mengambil barang dari India. Informasi yang diterimanya tas itu berisi kain sari.


Ini bukan modus baru. Kasus Rita mirip dengan apa yang dialami Mary Jane Veloso, buruh migran asal Filipina, yang juga menjadi korban jebakan mafia perdagangan narkoba sekaligus manusia.

Beberapa kemiripan tersebut antara lain, perekrutan yang dilakukan bandar narkoba pada Rita hampir sama dengan yang dialami oleh May Jane.
Mary Jane saat itu juga mendapat tawaran dari Maria Cristina Sergio, untuk bekerja di luar negeri. Sergio belakangan juga diduga aktif merekrut pekerja.
Ia sering bercerita kepada para tetangganya bahwa jika mereka tertarik bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT), Sergio bisa membantu mereka dapatkan pekerjaan tersebut.

Belakangan Sergio ternyata tak memberikan lapangan pekerjaan pada Mary Jane. Tapi memintanya untuk pergi ke Bandara Adisutjipto, Yogyakarta dengan membawa titipan tas. Tanpa diketahui Mary Jane, tas itu ternyata berisi narkoba. Mary Jane pun diamankan petugas.

Modus yang sama juga ditemukan di kasus Rita. Rita sebelumnya bekerja sebagai asisten rumah tangga di Hong Kong selama dua tahun. Setelah masa kontraknya habis, RK lalu pergi ke Makau dan tinggal di rumah kos milik IW.

Rita kemudian berkenalan dengan ES dan RT di Makau. Keduanya lalu mengajak Rita untuk berbisnis. Syaratnya, Rita harus ke New Delhi, India, untuk mengambil titipan tas. Melalui pesan singkat, ES meminta Rita agar menginap di hotel yang telah ditentukan di sana.

ES juga melarang Rita membuka isi tas hingga diterima oleh pihak lain. Rita kemudian kembali ke Malaysia dan tertangkap petugas bandara yang mendapati narkoba di tasnya.

Selain Rita, Kementerian Luar Negeri RI juga mencatat ada 158 Warna Negara Indonesia yang terancam hukuman mati di negeri jiran. Sebanyak 108 orang di antaranya akibat terlibat kasus narkoba. — di Sekretariat DPP GARDA BMI.

Tidak ada komentar: