Rabu, 28 Oktober 2015

PEMBUNUH WNI DIEKSEKUSI MATI

PEMBUNUH WNI DIEKSEKUSI MATI GARDA BMI News : Tepat pada Hari Rabu Tanggal 28 Oktober 2015 Pukul 09.28 waktu Riyadh, seorang warganegara Pakistan bernama Amal Jan Haj yang membunuh 2 WNI di Riyadh telah dieksekusi mati dengan cara dipancung kepalanya (qisos) di Halaman Masjid Imam Turky, Riyadh di hadapan sekitar 200 orang. Hadir sebagai wakil ahli waris korban Pejabat KBRI Riyadh, Sekretaris Ketiga Chairil Anhar Siregar didampingi Konsultan Hukum Muhammad Ahmad Al-Qarni, serta Pegawai Setempat Bilal Fatahillah dan Fariz Hermawan turut menyaksikan prosesi tersebut dari jarak sekitar 15 Meter. Pejabat Kantor Gubernur Riyadh sempat bertanya 2 kali kepada Chairil apakah sudi memaafkan pelaku? Yang dengan tegas dijawab "Tidak", sesuai permintaan ahli waris korban. Proses eksekusi berjalan sangat singkat, tidak lebih dari 15 menit. Setelah pernyataan tertulis untuk meneruskan eksekusi ditandatangani, Konsultan Hukum KBRI mengidentifikasi pelaku yang berada di dalam mobil tahanan. Setelah mendapat kepastian identitas pelaku, mobil dipindahkan ke tengah lapangan dan pelaku dikeluarkan. Dalam posisi berlutut, Algojo yang bernama Abdullah Nassir Al Amiry menjalankan tugasnya dengan sekali tebas. Jenazah kemudian dimasukkan ambulance dan akan dimakamkan di Pemakaman Mansouriyah. Amal Jan Haj adalah pelaku tunggal pembunuhan suami-istri WNI Bambang Sugianto Bin Hadi Karmo dan Surati Widiastuti Bt. Kasdu Kar pada tanggal 2 November 2012 lalu. Jenazah pasangan yang dimakamkan di Riyadh pada tanggal 28 Januari 2013 lalu tersebut meninggalkan seorang putra bernama Hendra. Pada persidangan tanggal 10 Juli 2014, Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati bagi pelaku atas tuntutan hak khusus ahli waris korban, sesuai vonis hukuman mati atas tuntutan hak umumnya. KBRI Riyadh telah mendampingi penanganan kasus tersebut sejak proses identifikasi awal. Mewakili Pemerintah RI, KBRI Riyadh mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang diwakili para pejabat Kantor Gubernur Riyadh dan eksekutor yang menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi dan proses yang telah mendahuluinya sudah sesuai dengan syariah islam, permintaan ahli waris korban dan menjalankan instruksi Gubernur Riyadh. "Ini pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua, khususnya bagi para WNI yang tinggal di luar negeri, untuk tetap mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku serta tidak melanggarnya." Ujar Chairil mengakhiri. Posted By, Team GARDA BMI RIYADH

Tidak ada komentar: