GARDA BMI News
Buruh Migran Indonesia yang sedang mengambil cuti tak perlu khawatir tidak bisa kembali ke Arab Saudi. Hertanto, Atase Ketenagakerjaan KJRI Jeddah, dalam video yang diunggah BMI-SA, mengatakan bahwa BMI yang sedang atau ingin cuti ke Indonesia tetap dapat kembali lagi bekerja di Saudi.
Isu buruh migran yang mengambil cuti tidak bisa kembali lagi ke Arab Saudi ini bermula dari tidak akan diterbitkannya surat cuti bagi TKI yang pulang ke Indonesia. Hertanto juga menjelaskan sebagai ganti tidak dikeluarkannya surat cuti, buruh migran harus membawa iqamah, fotokopi identitas majikan dan re entry visa agar bisa masuk kembali ke Saudi untuk bekerja.
Kebijakan tentang tidak diterbitkannya surat cuti tersebut menurut portal Liputanbmi.com diutarakan langsung oleh Kepala Konsul, Dharmakirti Syailendra Putra ketika mengadakan pertemuan dengan tokoh masyarakat dan ormas pada Jumat (02/01). Tidak diterbitkannya surat cuti bagi TKI yang berada di wilayah kerja KJRI Jeddah tersebut dibuat untuk menghilangkan pungutan liar yang selama ini sering menimpa buruh migran yang akan membuat surat cuti.
Selain itu Dharmakirti juga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk mempermudah buruh migran yang akan pulang ke tanah air tidak perlu repot membuat surat cuti. “Selama ini kami melihat TKI yang membuat surat cuti datang dari berbagai wilayah yang jauh lokasinya dengan KJRI Jeddah, sehingga banyak dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Buruh Migran Indonesia yang sedang mengambil cuti tak perlu khawatir tidak bisa kembali ke Arab Saudi. Hertanto, Atase Ketenagakerjaan KJRI Jeddah, dalam video yang diunggah BMI-SA, mengatakan bahwa BMI yang sedang atau ingin cuti ke Indonesia tetap dapat kembali lagi bekerja di Saudi.
Isu buruh migran yang mengambil cuti tidak bisa kembali lagi ke Arab Saudi ini bermula dari tidak akan diterbitkannya surat cuti bagi TKI yang pulang ke Indonesia. Hertanto juga menjelaskan sebagai ganti tidak dikeluarkannya surat cuti, buruh migran harus membawa iqamah, fotokopi identitas majikan dan re entry visa agar bisa masuk kembali ke Saudi untuk bekerja.
Kebijakan tentang tidak diterbitkannya surat cuti tersebut menurut portal Liputanbmi.com diutarakan langsung oleh Kepala Konsul, Dharmakirti Syailendra Putra ketika mengadakan pertemuan dengan tokoh masyarakat dan ormas pada Jumat (02/01). Tidak diterbitkannya surat cuti bagi TKI yang berada di wilayah kerja KJRI Jeddah tersebut dibuat untuk menghilangkan pungutan liar yang selama ini sering menimpa buruh migran yang akan membuat surat cuti.
Selain itu Dharmakirti juga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk mempermudah buruh migran yang akan pulang ke tanah air tidak perlu repot membuat surat cuti. “Selama ini kami melihat TKI yang membuat surat cuti datang dari berbagai wilayah yang jauh lokasinya dengan KJRI Jeddah, sehingga banyak dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar